Santri

Santri
Icon

Senin, 02 Juni 2014

RIWAYAT HIDUP KH. ZAINAL MUSTHAFA SUKAMANAH

SEKILAS RIWAYAT HIDUP DAN PERJUANGAN PAHLAWAN NASIONAL ASY-SYAHID K.H. ZAINAL MUSTHAFA SUKAMANAH

Zainal Musthafa dilahirkan di Kampung Bageur Desa Cimerah Kecamatan/Kewedanaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya (sekarang Desa Sukarapih Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya) pada tahun1901 M. Ibunya bernama Ratmah dan ayahnya bernama  Nawapi. Beliau dikenal dengan nama kecilnya Umri dan Hudaemi. Beliau dibesarkan dalam lingkungan keluarga petani yang taat beragama. Setelah Zainal Musthafa kecil lulus dari Sekolah Rakyat, beliau menimba ilmu di beberapa pesantren, diantaranya: Pesantren Gunung Pari, Cilenga Leuwisari,Sukaraja Garut, Sukamiskin Bandung dan Jamanis Rajapolah. Di Pesantren Gunung Pari beliau dibimbing oleh kakak misannya yang bernama Dimyati yang kemudian dikenal dengan nama K.H. Zainal Muhsin.
Pada tahun 1927 Zainal Musthafa muda mendirikan sebuah pesantren di Kampung Cikembang dengan nama Pesantren Sukamanah. Nama kampung Cikembang berganti Nama menjadi kampung Sukamanah. Pesantren Sukamanah  didirikan di atas tanah wakaf untuk rumah dan mesjid dari seorang janda dermawan bernama Hj. Juariyah. Sebelumnya, pada tahun 1922 Hj. Juariyah memberikan tanah wakaf yang sama kepada K.H.Zainal Muhsin (pendiri pesantren Sukahideng) di Kampung Bageur. Dalam usia 26 tahun, usia yang sangat muda Zainal Musthafa telah mendirikan pesantren dan menunaikan ibadah haji pada tahun 1928 yang dibiayai pula oleh Hj. Juariyah.
      Sebagai seorang ulama yang memiliki sifat ta’at, tabah, qona’at, syaja’ah dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan, maka tak bisa dipungkiri bila beliau menjadi seorang pemimpin dan panutan umat  yang kharismatik, patriotik, berbudi luhur serta berpandangan jauh ke depan. Hal ini terbukti dengan bergabungnya beliau dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1933. Beliau tercatat sebagai Wakil Rois Syuriyah Cabang Tasikmalaya
Pesantren Sukamanah hadir menjadi pesantren yang memiliki santri ± 600-700 orang. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat besar bagi pemerintah Belanda pada saat itu, mereka menganggap bahwa pengajian tersebut adalah perkumpulan yang dimaksudkan untuk menyusun kekuatan rakyat Indonesia melawan penjajah. K.H. Zainal Musthafa sering diturunkan dari mimbar oleh kaki tangan pemerintah Belanda dan ditahan di penjara Tasikmalaya bersama K.H. Ruhiyat (Pimpinan Pesantren Cipasung) pada tanggal 17 Nopember 1941 M/27 Syawal 1362 H atas tuduhan menghasut rakyat. Sehari kemudian mereka dipindahkan ke penjara Sukamiskin Bandung dan dibebaskan pada tanggal 10 Januari 1942. K.H. Zainal Musthafa ditangkap kembali dan ditahan di penjara Ciamis  pada akhir Februari 1942 menjelang penyerbuan Jepang ke Jawa, dan dibebaskan oleh seorang kolonel Jepang pada tanggal 31 Maret 1942.
Meskipun kekuasaan telah berpindah tangan dari kolonial Belanda kepada tentara Jepang,  sikap dan pandangan beliau  terhadap penjajah baru tidak berubah. Kebencian beliau semakin memuncak setelah menyaksikan sendiri kezaliman hamba-hamba Tennohaika Jepang. Beribu-ribu rakyat Indonesia dijadikan romusha, penjualan padi kepada Pemerintah Jepang secara paksa, pemerkosaan terhadap gadis-gadis merajalela, segala partai, ormas dan organisasi nasional dilarang dan setiap pagi rakyat Indonesia diwajibkan saikeirei atau ruku ke arah istana Kaisar Jepang Tokyo. Keteguhan iman beliau tidak akan tergoyahkan dengan perbuatan saikeirei tersebut, maka beliau bertekad untuk menegakkan kalimatullah dan berjuang menentang kezaliman Jepang meskipun nyawa menjadi taruhannya.
Setelah pemerintah Jepang mengetahui sikap K.H. Zainal Musthafa, mereka mengirimkan satu regu pasukan bersenjata untuk menangkap beliau dan para santrinya. Namun, mereka gagal dan menjadi tawanan pihak Sukamanah. Keesokan harinya, hari Jumat 25 Februari 1944 semua tawanan dibebaskan, tetapi senjata tetap menjadi rampasan. Kira-kira pukul 13.00 datang 4 orang kenpeitai (polisi militer)  dan salah satunya merupakan juru bahasa.  Mereka dengan  congkaknya meminta agar  K.H. Zainal Musthafa menyerah dan senjata milik mereka dikembalikan yang terdiri dari 12 buah senapan, 3 buah pistol, 25 senjata tajam. Santri Sukamanah dan masyarakat sekitarnya yang telah  rela mati berkalang tanah  dari pada hidup bercermin bangkai menjawabnya dengan pekikan takbir dan langsung menyerang mereka. Tiga orang kenpeitai (polisi militer) dan seorang juru bahasanya lari ke arah sawah dan meninggal di sana, sedangkan yang satu orang lagi berhasil menyelamatkan diri Menjelang ashar datang enam kompi polisi istimewa yang didatangkan dari seluruh Jawa Barat.Ternyata mereka adalah tentara bangsa Indonesia sendiri yang langsung membuka salvo dan menghujani barisan santri yang hanya bersenjatakan bambu runcing, pedang bambu, dan senjata sederhana lainnya. Menyadari yang datang adalah bangsa sendiri, K.H. Zainal Musthafa memberikan komando agar tidak melakukan perlawanan sebelum musuh memasuki jarak perkelahian. Setelah mereka mendekat, barulah bambu runcing, pedang bambu dan golok menjawab serangan tersebut. Akhirnya, dengan kekuatan yang begitu besar, strategi perang yang hebat dan dilengkapi dengan persenjataan yang canggih, pasukan Jepang berhasil menerobos dan memporak-porandakan pertahanan pasukan Sukamanah dan menangkap K.H. Zainal Musthafa.
Peristiwa pertempuran Sukamanah terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 1944 M/1 Rabi’ul Awwal 1365 H.Para syuhada yang gugur sebanyak 86 orang dan dikebumikan dalam satu lubang.K.H. Zainal Musthafa ditahan di penjara Tasikmalaya, kemudian dipindahkan ke Bandung, selanjutnya dipindahkan lagi ke penjara Cipinang dan setelah itu  tidak diketahui di mana beliau berada. Alhamdulillah, atas usaha Kol. Drs. Nugraha Natosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, pada tanggal 23 Maret 1970 telah ditemukan data dari kepala kantor Ereveld (Taman Pahlawan) Belanda bahwa K.H. Zainal Musthafa telah menjalani hukuman mati pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman Pahlawan Belanda Ancol Jakarta.
K.H. Zainal Musthafa dianugerahi gelar “Pahlawan Nasional” dengan SK. Presiden RI Nomor:064/TK tahun 1972 tanggal 20 Nopember 1972, diserahkan oleh Mintareja SH, menteri sosial kepada keluarga K.H. Zainal Musthafa pada tanggal 9 Januari 1973. Jenazah Assyahid K.H. Zainal Musthafa beserta 17 orang santrinya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Sukamanah pada tanggal 25 Agustus 1973.
K.H. Zainal Musthafa mempunyai tiga orang isteri, yaitu: almarhumah Ny. Enoh Sukaenah (isteri pertama), Almarhumah Ny. Anda (isteri kedua) dan Almarhumah Hj.Ecin Kuraesin (isteri ketiga),dan 6 orang anak, yaitu: Almarhum Mumu Najmul Muhtadin, Ny. Siti Shofiyah (dari isteri pertama), almarhumah  Ny. Jueriyah, Almarhum Bahaudin, (dari isteri kedua), Ny. Hj. Atik Atikah dan almarhum Endang Nazaruddin Musthafa, Drs. (dari isteri ketiga).
Peristiwa ‘Pertempuran Sukamanah berdarah’ telah berlalu, K.H. Zainal Musthafa telah berpulang ke Rahmatullah, tinggallah Pesantren Sukamanah yang porak poranda. Hadirlah K.H. Moh. Fuad Muhsin (adik kandung KH.Wahab Muhsin) yang menikah dengan Ny.Siti Shofiyah (salah seorang putri K.H. Zainal Musthafa) mengelola dan membangun kembali Pesantren Sukamanah bersama-sama dengan K.Uha Abdul Aziz (adik kandung K.H. Zainal Musthafa) dan dibantu oleh para santri K.H. Zainal Musthafa yang masih hidup pada tahun 1950. Kemudian pada bulan Desember 1999 K.H. Fuad Muhsin menyerahkan kepemimpinannya  kepada putranya KH.Drs A. Thahir Fuad.Pengelolaan Pesantren Sukamanah dan Sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan KHZ.Musthafa Sukamanah dibantu oleh seluruh anggota keluarga besar KHZ.Musthafa dan simpatisan sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki.
Pimpinan Pesantren Sukamanah dan Sukahideng sepakat untuk mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukahideng pada tahun 1956, mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al Ishlah pada tahun 1958/1959. Setelah  terbentuk Yayasan KHZ. Musthafa Sukamanah pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan akta notaries nomor 8 tahun 1959 dan diperbaharui dengan  akta  notaries nomor 10 tahun 1988, MI, SMP, SMA, dan PGAP menjadi MI, SMP, SMA, PGAP K.H. Zainal Musthafa Sukamanah.
Jalan Singaparna diresmikan menjadi Jalan K.H. Zainal Musthafa pada tanggal 25 Pebruari 1960.Sejak tahun 1974, setiap tanggal 25 Pebruari diselenggarakan Peringatan Perjuangan Pahlawan Nasional K.H. Zainal Musthafa. Monumen Aktualisasi Perjuangan K.H. Zainal Musthafa Sukamanah di bundaran By Pass Tasikmalaya diresmikan pada tanggal 16 Nopember 2000 M/11 Sya’ban 1421 H oleh Gubernur Jawa Barat. Keluarga K.H. Zainal Musthafa Sukamanah menjadi anggota Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) dan mengikuti Musyawarah Nasional anggota IKPNI di Gedung Serba Guna Taman Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta pada tanggal 7-9 Agustus 2008 .
Kami segenap keluarga besar K.H. Zainal Musthafa Sukamanah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Alm. kol.Syarif Hidayat, Alm K.H.Wahab Muhsin, Alm. K.H. Moh. Fuad Muhsin, Alm. K.Uha Abd.Aziz ,KH.Syihabudin Muhsin,dan santri-santri KHZ.Musthafa lainnya (tidak dapat kami sebutkan satu persatu) yang sangat berjasa dalam mengaktualisasikan prinsip-prinsip Perjuangan K.H. Zainal Musthafa sehingga bisa dilanjutkan oleh generasi sekarang dan yang akan datang. Amin.
Naskah asli ditulis oleh KH.Moh.Fuad Muhsin (Alm.) tahun 1996
Direvisi oleh Hirni Kifa Hazefa,SPd.(Salah seorang cucu KHZ.Musthafa, Bidang Litbang PW.Fatayat NU Prov.Jawa Barat) pada tanggal 16 Maret 2010.
Disahkan oleh Musyawarah Keluarga Besar Asy-Syahid KH. Zainal Musthafa pada hari Jumat tanggal 2 April 2010 M / 17 Rabiul Akhir 1431 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar